Dasar Hukum Ansuransi Dalam Islam


Bagaimana Dasar Hukum Asuransi dalam Islam


Bagaimana Dasar Hukum Asuransi dalam Islam
Asuransi merupakan salah satu hal yang kini banyak dimiliki oleh berbagai pihak. Ada berbagai jenis asuransi yang dapat Anda gunakan, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi rumah, asuransi kendaraan, dan berbagai jenis asuransi lainnya.
Namun, keberadaan asuransi ini kadang dipertanyakan oleh berbagai pihak, apakah asuransi tersebut sesuai dengan hukum Islam dan bagaimana dasar hukum asuransi dalam Islam. Banyaknya pertanyaan mengenai hal tersebut membuat kita ragu-ragu terhadap apa yang perlu kita lakukan dengan asuransi yang kita miliki.
Di sisi lain asuransi memiliki banyak kelebihan yang memudahkan kita dalam mengantisipasi kejadian yang tidak terduga dan dapat diatasi dengan cepat sehingga kita tidak kesulitan terutama dalam hal pendanaan.
Asuransi adalah salah satu sistem pembayaran yang menyangkut ganti rugi kepada seseorang anggota asuransi yang terkena musibah dengan dana yang diambil dari premi yang dibayarkan oleh para peserta asuransi.
Banyak orang yang masih ragu tentang bagaimana dasar hukum asuransi dalam Islam, apakah mengikuti asuransi dengan sistem pembayaran tersebut sesuai dengan ajaran Islam atau tidak. Peninjauan kembali mengenai dasar hukum asuransi dalam Islam dibutuhkan untuk membuat umat Islam mengerti dan paham akan dasar-dasar hukumnya sehingga kita mantap dalam mengambil keputusan.
Hal ini karena banyak umat Islam yang juga menggunakan sistem asuransi untuk menjaga berbagai hal dari kejadian yang tidak diinginkan. Seperti diri kita dan keluarga serta berbagai properti yang kita miliki termasuk kendaraan bermotor.

Asuransi dan Hukumnya Berdasarkan Islam

Jika dilihat dari dasar hukum asuransi dalam Islam, baik di Al Quran maupun dan Sunah Rasul tidak ada keterangan yang mengharamkan asuransi sebagai salah satu jaminan bagi diri sendiri dan harta benda.
Namun, para ulama menyebutkan bahwa kegiatan asuransi tersebut bisa saja menjadi haram hukumnya jika bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan memiliki kesan seperti halnya bermain gambling atau judi.
Asuransi menjadi salah satu kegiatan yang diperbolehkan dan justru sangat baik jika bertujuan untuk membantu sesama manusia yang membutuhkan. Adapun hukum asuransi dalam Islam yang tidak diperbolehkan adalah asuransi yang memiliki ciri sebagai berikut:
  1. Mengandung sejenis riba
  2. Memiliki perjanjian yang tidak adil terutama bagi pemegang polis
  3. Apabila premi yang didapatkan oleh perusahaan asuransi diputarkan dalam sebuah sistem yang mengandung unsur riba.
Hidup dan mati seorang manusia bukanlah ladang bisnis, sehingga menjadikannya sebagai objek bisnis tidaklah dibenarkan.
Asuransi konvensional bisa saja menjadi salah satu kegiatan yang justru sangat baik. Hal ini jika asuransi tersebut dapat berperan dalam hal membantu mereka yang membutuhkan dengan segera.
Terutama karena tidak ada dasar hukum asuransi dalam Islam yang menyebutkan bahwa menggunakan asuransi dalam kehidupan itu dilarang. Asuransi justru dapat menjadi salah ladang ibadah untuk membantu sesama. Adapun alasannya adalah sebagai berikut:
  1. Asuransi dapat menguntungkan pihak yang mengikuti asuransi dan yang memberi asuransi.
  2. Asuransi dapat menjadi salah satu solusi untuk mendanai pembangunan umum yang produktif sebagai salah satu sarana investasi yang digunakan perusahaan asuransi dengan premi yang kita bayarkan.
  3. Karena kedua belah pihak baik pembeli produk asuransi dan perusahaan asuransi bersepakat dan rela menjalankan sesuai dengan perjanjian, maka pembayaran premi menjadi kewajiban pengguna asuransi bukan merupakan paksaan.
  4. Asuransi juga memiliki sifat koperasi.
  5. Dengan mengikuti asuransi, Anda dapat juga menganalogikan nya dengan tabungan untuk pensiun kelak layaknya tabungan Taspen.
Dari berbagai keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa penggunaan asuransi sebenarnya diperbolehkan asalkan penggunaannya untuk alasan sosial atau sebagai salah satu tabungan masa tua kelak.
Jika Anda masih ragu dengan sistem asuransi yang berjalan saat ini, Anda bisa mencari perusahaan asuransi yang menggunakan prinsip Islam sebagai landasannya.

Asuransi dengan Sistem Syariah

Asuransi dalam kaitannya dengan Islam masih menjadi pro dan kontra. Hal ini karena dasar hukum asuransi dalam Islam masih menjadi salah satu hal yang membuat banyak orang khawatir.
Sebenarnya, jika Anda ragu mengenai kegiatan asuransi tersebut, Anda bisa saja tidak menggunakan asuransi konvensional dengan alasan seperti yang telah disampaikan di atas. Tinggalkanlah segala hal yang membuat Anda ragu. Kini, ada juga sistem asuransi yang menggunakan kata syariah di belakangnya untuk memastikan bahwa asuransi tersebut menggunakan sistem Islam dalam menjalankannya.
Hal ini tentunya untuk menarik minat umat Islam untuk memiliki asuransi. Jika Anda menemukan asuransi yang demikian, Anda harus jeli dengan cara menjalankannya. Hal ini berkaitan dengan dasar hukum asuransi dalam Islam. Ada beberapa ketentuan yang harus diikuti sebuah perusahaan asuransi agar dapat dikatakan sebagai salah satu asuransi syariah, beberapa ketentuan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Asuransi yang sesuai dengan syariat Islam adalah asuransi yang memiliki landasan kerja sama, saling tolong menolong, serta saling menjamin. Jadi bukan merupakan perusahaan yang berlandaskan profit.
  2. Asuransi yang disesuaikan dengan syariat Islam memiliki sifat sumbangan atau memiliki sifat hibah.
  3. Karena sifatnya yang merupakan sebuah pemberian atau sumbangan, maka uang yang kita berikan sebagai pengikut asuransi tidak bisa ditarik kembali.
  4. Penyetoran uang iuran bulanan haruslah berdasarkan saling rela dan tanpa paksaan. Niat yang dilakukan dalam menyetorkan uang adalah niat saling membantu untuk turut serta dalam menegakkan ukhuwah.
  5. Uang yang terkumpul kemudian sebagian akan diambil untuk membantu sesama yang sangat membutuhkan.
  6. Niat menyetorkan uang untuk membantu harus dilakukan. Bagi mereka yang memiliki niat menyetorkan uang sejumlah tertentu agar mendapatkan imbalan dengan jumlah yang lebih besar saat dirinya mendapat musibah nantinya sangatlah tidak dibenarkan.
  7. Pemberian uang oleh pihak asuransi sesuai dengan ketentuan dan kerelaan anggota asuransi lainnya dibenarkan.
  8. Jika uang yang terkumpul ingin dikembangkan, maka perusahaan asuransi tersebut harus memilih cara pengembangan uang sesuai dengan syariat Islam.
Nah, itu tadi syarat yang harus dipenuhi oleh asuransi yang berdasarkan syariat Islam. Dasar hukum asuransi dalam Islam dengan menjalankan metode seperti di atas adalah diperbolehkan. Jadi jika Anda ingin memiliki asuransi, Anda bisa memilih asuransi sesuai dengan kriteria di atas.
Hukum asuransi dalam Islam memang menjadi salah satu hal yang banyak diperbincangkan. Pilihan ada di tangan masing-masing masyarakat. Bagi yang mempercayai bahwa asuransi merupakan hal yang baik dan membantu umat, maka boleh saja.
Bagi mereka yang lebih condong bahwa asuransi lebih banyak kekurangannya dan dapat membawa keburukan, itu pun tidak dilarang. Dasar hukum asuransi dalam Islam memang tidak gamblang, semua dapat dikaji berdasarkan Al Quran dan sunah Rasul. Untuk itu Anda juga bisa memilih mana yang Anda anggap benar. Jika Anda ragu, maka tinggalkanlah.
Akan lebih baik meninggalkan hal yang ragu-ragu dan memegang hal yang pasti dan kita percayai. Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Harus Property Syariah?